Timwas DPR Harapkan Manajemen Persiapkan Penjualan Bank Mutiara Tahun 2013

17-10-2012 / PANITIA KHUSUS

 

Tim Pengawas Bank  Century  DPR-RI mengharapkan  manajemen Bank Mutiara mempersiapkan penjualan bank Mutiara pada tahun 2013 dengan menjaga kondisi sebagai bank yang sehat agar bisa terjual dengan baik.

Demikian catatan Timwas Century DPR dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie ketika mengadakan rapat dengar pendapat dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo dan Dirut Bank Mutiara Maryono di Gedung DPR Rabu (17/10). Rapat kali ini tidak mengambil kesimpulan karena tidak memenuhi kuorum, akhirnya disepakati hasil-hasil rapat sebagai cacatan.

Dalam catatan lainnya, Timwas Century juga meminta Bank Mutiara segera mengusulkan skema penyelesaian kasus nasabah Bank Century dan permasalahan hukum lainnya (legal audit).  Timwas DPR juga menerima progress report kinerja Bank Mutiara yang menunjukkan perkembangan positif dalam bidang financial dan mulai mendapatkan kepercayaan dan pengakuan dari masyarakat meskipun mendapatkan beberapa catatan.

Dalam paparannya Dirut Bank Mutiara Maryono  menguraikan mengenai perbaikan dan peningkatan kinerja keuangan dimana asetnya terus meningkat tahun 2008 Rp 5,586 triliun maka tahun 2011 telah mencapai Rp 14,274 triliun, CAR dari minus 22,3% tahun 2008 meningkat menjadi 9,4% pada tahun 2011 dan 11,1% pada kuartal III tahun 2012.

Begitu pula laba bersih tahun 2009 sebesar Rp 265 miliar, tahun 2011 meningkat menjadi Rp 260 miliar, demikian pula recovery rate relative baik mencapai 39,9% dari total outstanding asset bermasalah per 31 2008. Kualitas kinerja keuangan dan transparansi Bank Mutiara juga cukup baik, dimana laporan keuangan 2009 hingga tahun 2011 memperoleh penilaian wajar tanpa pengecualian. Sedangkan kinerja keuangan berdasarkan analisis independen tahun 2009 memperoleh predikat peringkat bagus, prestasi sama untuk tahun 2010 dan tahun 2011.

Sejumlah anggota Dewan menilai angka-angka dan kinerja yang dilaporkan direksi Bank Mutiara merupakan angka-angka yang fantastik. Meski demikian mereka belum melihat adanya upaya bank tersebut untuk menyelesaikan pembayaran kepada nasabah Bank Century yang telah menunggu selama empat tahun, sementara keputusan PK  Mahkamah Agung memenangkan  gugatan.

Keputusan PK Mahkamah Agung tidak dapat menunda eksekusi,” tandas anggota Timwas Chairuman Harahap. Fahri Hamzah dari FPKS dan Hendrawan Supratikno dari FPDIP mengatakan sesuai ketentuan undang-undang, Bank Mutiara harus dijual, selain adanya audit finasial juga perlu dilengkapi dengan audit legal. Posisi bank harus benar-benar sehat dan baik, baru investor akan tertarik maka penyelesaian kepada nasabah Bank Century merupakan hal yang mendesak. (mp), foto : wahyu/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...